Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengatakan jika pengakuan Dedi Lutfi Alfianfi yang mendapat penyiksaan dari polisi sewaktu menjalani pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Barat masih berproses.
“Secara internal Kapolri juga sudah memerintahkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Propam lalu juga tim dari Polda Metro Jaya,” kata Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri Senin (27/1/2020).
Untuk kasus ini, menurut Asep, polisi telah melakukan pendalaman terhadap saksi dan juga penyidik. Apabila benar terbukti, polisi akan melakukan tindakan secara proporsional dan tegas secara internal.
“Tetapi kita mengingatkan bahwa dalam pengakuan ini juga tidak boleh sembarangan saja untuk disampaikan secara publik tanpa ada bukti,” tambahnya.
Lutfi adalah terdakwa kasus unjuk rasa #ReformasiDikorupsi di Jakarta pada 30 September 2017 yang rusuh. Dia tertangkap kamera foto saat dirinya sedang memegang bendera merah putih dan viral di media sosial.
Polisi menjerat Lutfi dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama, dan pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan.
Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), di hadapan majelis hakim, Lutfi mengaku disiksa oleh polisi. Mulai dari disetrum hingga kepalanya pusing dan ditendang dengan mata tertutup dan posisi jongkok.
Sumber: BeritaSatu.com
"cari" - Google Berita
January 28, 2020 at 07:01AM
https://ift.tt/2NYROzZ
Lutfi Mengaku Disiksa, Polisi Masih Cari Bukti - m.beritasatu.com
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lutfi Mengaku Disiksa, Polisi Masih Cari Bukti - m.beritasatu.com"
Post a Comment