SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun skenario opsi-opsi waktu pemungutan suara Pilkada serentak 2020 setelah ditunda karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketua KPU Pusat Arief Budiman bersama jajarannya menunggu masukan dari penyelenggara pemilu di daerah, terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan pilkada.
KPU di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 dapat memberikan masukan terhadap skenario rencana penundaan pilkada sesuai permasalahan di daerahnya masing-masing. Ketika pilkada ditunda, tentunya KPU harus memikirkan kembali penyusunan jadwal, tahapan, dan program.
"Yang saya ingin informasi detail dari teman-teman sebetulnya kalau tahapan ini nanti dimulai. KPU sedang merancang detailnya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta.
KPU menyerahkan tiga opsi pemungutan suara Pilkada 2020 yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Arief menuturkan, apabila pemungutan suara dilaksanakan Desember, maka akhir Mei tahapan pemilihan harus sudah dimulai.
Sementara, opsi pencoblosan dilakukan pada Maret 2021, maka tahapan kembali dimulai September 2020. Sedangkan, waktu dimulainya tahapan untuk opsi pemungutan suara September 2021 belum disebutkan Arief.
Arief mengatakan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mempelajari opsi-opsi tersebut. Sebab, KPU daerah yang paling memahami situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing di tengah bencana nasional Covid-19.
"Kalau teman-teman di provinsi, kabupaten/kota bisa beri masukan kepada kami detail-detail tahapan itu karena situasi dan kondisi di masing-masing daerah, 270 daerah bukan tidak mungkin mereka berada dalam situasi yang berbeda," jelasnya.
Sementara itu, payung hukum penundaan Pilkada 2020 direncanakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebab, sejumlah pihak menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui pembahasan di DPR RI akan membutuhkan waktu lama dan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
UU Pilkada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Sehingga ketentuan pasal tersebut harus direvisi melalui Perppu.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pilkada. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan DPR dan pemerintah yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Tito dikutip dari keterangan persnya.(pps/rak)
"cari" - Google Berita
April 07, 2020 at 05:17PM
https://ift.tt/2V85WJY
Susun Opsi Pilkada Serentak, KPU Cari Masukan dari Daerah - Jawa Pos
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Susun Opsi Pilkada Serentak, KPU Cari Masukan dari Daerah - Jawa Pos"
Post a Comment